Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemnaker Gencar Sosialiasi Migrasi yang Aman bagi PMI

Minggu, 04 Agustus 2019 – 15:00 WIB
Kemnaker Gencar Sosialiasi Migrasi yang Aman bagi PMI - JPNN.COM
Para pekerja migran nonprosedural. Foto : Humas Kemnaker

jpnn.com, MAKASSAR - Dalam rangka memperingati Hari Dunia Anti-Perdagangan Orang, Kementerian Ketenagakerjaan menjalin kerjasama dengan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) di Makassar, Sulawesi Selatan. Kerja sama dilakukan dalam bentuk sosialisasi Tata Cara Migrasi Aman bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Pencegahan Perdagangan Orang.

Menurut Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kemnaker Eva Trisiana, sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pemerintah daerah, organisasi masyarakat, asosiasi perusahaan perekrut pekerja migran dan masyarakat mengenai pentingnya migrasi aman serta resiko bahaya perdagangan orang dalam alur migrasi.

"Menghapus perdagangan orang dalam rantai migrasi tenaga kerja memerlukan kerja sama erat dan berkesinambungan dari berbagai pihak terkait baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Organisasi Masyarakat, dan masyarakat pada umumnya," kata Eva Trisiana, Sabtu (3/8).

BACA JUGA: Ini 4 Tahapan Belajar Terbaik Bagi Siswa Politeknik Ketenagakerjaan

Eva menjelaskan kegiatan sosialisasi migrasi aman dan bahaya perdagangan orang dalam alur migrasi di wilayah Sulsel ini mempromosikan Tata Kelola Terintegrasi dalam Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kejahatan terkait lainnya di daerah perbatasan. Sosialisasi Tata Cara Migrasi Aman bagi Pekerja Migran diawali di kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (29/7/2019), dan dilanjutkan di Kabupaten Bulukumba (1/9/2019). Program sosialisi ini, Agustus 2018 lalu telah digelar di empat kabupaten daerah perbatasan yakni Sanggau, Sambas, Nunukan dan Kapuas Hulu.

Didampingi Kepala Sub Direktorat Perlindungan TKI Dit. PPTKLN, Yuli Adiratna, Eva menjelaskan sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017, setiap PMI yang akan bekerja ke Luar negeri harus memenuhi persyaratan. Yakni berusia minimal 18 tahun; memiliki kompetensi; sehat jasmani dan rohani; terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial; dan memiliki dokumen yang dipersyaratkan, hal ini tentunya sejalan dengan UUTPPO.

BACA JUGA: Implementasi Kartu Prakerja Berupa Pelatihan dan Sertifikasi

Sementara Kepala Misi IOM, Dejan Micevski mengungkapkan data pemerintah mencatat rata-rata pertahun Indonesia mengirimkan 200ribu pekerja migran ke luar negeri, dengan Malaysia sebagai negara tujuan terbanyak. Jumlah tersebut hanya mencakup jumlah Pekerja Migran terdata atau ditempatkan berdasarkan prosedur pemerintah. Selebihnya pekerja migran bermigrasi tanpa melalui prosedur resmi, khususnya ke Malaysia, diindikasikan masih sangat tinggi.

Kemnaker bekerja sama dengan IOM gencar mensosialisasikan tata cara migrasi aman bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close