Kemnaker - Kementerian BUMN Teken MoU Tentang Hak Pekerjaan Bagi Penyandang Disabilitas
Rabu, 22 Juli 2020 – 21:17 WIB
“Untuk itu diperlukan dukungan dunia usaha dan Human Capital Division BUMN dapat memasukan lowongan kerja, khususnya lowongan bagi penyandang disabilitas ke dalam karier hub dalam layanan ini dan melengkapi data ketenagakerjaan, khususnya tenaga kerja penyandang disabilitas pada wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan pada SISNAKER Kemnaker,” terangnya.(ikl/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!