Kemnaker Minta Ahli K3 Terus Mengawal Penerapan K3 di Tempat Kerja
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta para Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ahli K3) untuk mengawal penerapan K3 di tempat kerja.
Hal ini mengingat Ahli K3 sesuai fungsinya merupakan kepanjangan tangan dari Pengawas Ketenagakerjaan dalam memastikan kepatuhan penerapan K3 di tempat kerja.
Pesan ini disampaikan Plh Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga saat membuka kegiatan Peningkatan Kompetensi Ahli K3 di Jakarta, Selasa (30/7).
Dia mengatakan Ahli K3 adalah tenaga teknik berkeahlian khusus dari luar Kemnaker yang bertugas mengawasi ditaatinya Undang-undang Keselamatan Kerja.
"Selanjutnya Ahli K3 juga harus mengawal pemenuhan syarat-syarat K3 di tempat kerja masing-masing," kata Sunardi.
Menurut Sunardi, peran Ahli K3 sangatlah vital dalam memastikan keselamatan dan kesehatan kerja.
Karena itu, kemampuan dan kompetensi Ahli K3 harus secara terus menerus diasah dan ditingkatkan sehingga mereka dapat mengimbangi dinamika dunia usaha dan dunia industri.
"Karena dalam pelaksanaan K3, keahlian dan kompetensi menjadi landasan yang kuat sebagai upaya pencegahan terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja," terangnya.