Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemnaker Pastikan Kemudahan Pekerja Miliki Rumah Melalui Manfaat Layanan Tambahan JHT

Kamis, 28 Oktober 2021 – 19:29 WIB
Kemnaker Pastikan Kemudahan Pekerja Miliki Rumah Melalui Manfaat Layanan Tambahan JHT - JPNN.COM
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri. Foto: Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memberikan kepastian kesejahteraan bagi pekerja atau buruh melalui program Jaminan Hari Tua (JHT) untuk mendapatkan manfaat layanan tambahan (MLT), berupa fasilitas pembiayaan perumahan yang dibiayai dana investasi program JHT.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan realisasi penyaluran MLT perumahan bagi pekerja atau buruh pada 2018 meningkat menjadi 1.385 unit rumah dibanding tahun sebelumnya, yaitu sebanyak 658 unit.

"Pada tahun 2019 penyaluran MLT terjadi penurunan sebanyak 398 unit rumah sampai dengan tahun 2020 ini hanya 82 unit rumah yang tersalurkan dikarenakan tidak stabilnya kondisi perekonomian Indonesia akibat pandemi Covid-19," kata Indah Anggoro Putri saat menyaksikan Penandatangan Kerja Bersama (PKB) Penyaluran MLT Program JHT BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (28/10).

Dirjen Putri menjelaskan telah diundangkannya Permenaker 17/2021 merupakan kabar baik bagi peserta program JHT dan pengusaha atau pemberi kerja dalam memberikan kemudahan bagi pekerja atau buruh untuk memiliki rumah sendiri, sekaligus membantu pemerintah dalam menyediakan rumah bagi masyarakat.

Menurutnya, dalam mengoptimalkan penyaluran MLT perumahan pekerja atau buruh, ada hal-hal baru yang diatur dalam Permenaker 17/2021, seperti penambahan bank daerah yang tergabung dalam Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA).

Selain itu, penambahan skema baru berupa novasi yaitu pengalihan dari KPR umum menjadi KPR MLT, serta penyesuaian suku bunga deposito sebagai dasar perhitungan suku bunga penempatan (funding) dan suku bunga pinjaman (lending).

"Kepada BPJS Ketenagakerjaan segera melakukan sosialisasi secara masif program MLT ini kepada pekerja, pengusaha, perusahaan pembangunan perumahan (developer), dan perbankan melalui perjanjian kerja bersama dengan perbankan yang tergabung dalam HIMBARA maupun ASBANDA," pesan Dirjen Putri.

Dari perjanjian ini, Dirjen Putri menginginkan Bank Tabungan Negara (BTN) yang core bisnisnya di bidang perumahan agar dapat lebih memberikan kemudahan persyaratan perbankan kepada pekerja atau buruh yang mengajukan kredit perumahan melalui program MLT.

Pekerja atau buruh bisa mendapatkan manfaat layanan tambahan Program JHT untuk miliki rumah sendiri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News