Kabar Gembira, Pekerja Boleh Miliki Rumah Subsidi
jpnn.com, JAKARTA - Mimpi para pekerja memiliki rumah murah bakal segera terwujud.
Sebab, BPJS Ketenagakerjaan resmi menandatangai nota kesepahaman dengan Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BJB di Menara Jamsostek, Kamis (23/3).
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan memperkuat kerja sama dengan Bank Tabungan Negara (BTN) melalui penandatanganan perjanjian kerja sama.
Sebelumnya, kedua belah pihak lebih dulu bekerja sama.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menjelaskan, pihaknya selalu berusaha memberikan manfaat tambahan selain dari empat program perlindungan utama.
Keempat program tersebut adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKm).
Nah, turunan dari program JHT, membuahkan salah satu manfaat layanan tambahan (MLT) berupa kepemilikan rumah dengan bantuan subsidi dari BPJS Ketenagakerjaan.
”Semua dilakukan agar kesejahteraan para peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat lebih ditingkatkan lagi, baik pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah, kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) maupun non-MBR,” ungkapnya.