Kemnaker Pastikan Layanan Publik e-PP dan e-PKB Terus Berlanjut di Masa Pandemi
Ketentuan mengenai persyaratan serta tata cara pembuatan PP dan PKB baik baru, pembaruan, perpanjangan, perubahan, hingga pengesahan PP dan pendaftaran PKB diatur di Permenaker Nomor 28 Tahun 2014.
“Fungsi PP atau PKB ialah sebagai aturan atau syarat-syarat kerja yang berlaku di perusahaan. PP dan PKB tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau minimal sama dengan peraturan perundang-undangan,“ kata Putri.
Putri menegaskan PP merupakan hal wajib bagi setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja 10 orang atau lebih.
“Sedangkan PKB, wajib bagi setiap perusahaan yang telah memiliki PP atau telah terbentuk Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan,“ ujarnya
Menurut Putri, pengesahan PP atau pendaftaran PKB selama ini dilakukan secara manual oleh perusahaan yaitu melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, atau Kementerian, sesuai dengan lingkup operasional perusahaannya.
Namun, sejak 19 November 2020 lalu, Kemnaker telah meluncurkan pelayanan pengesahan PP dan pendaftaran PKB secara online yang dikenal dengan e-PP dan e-PKB.
Putri menambahkan pengesahan PP atau pendaftaran PKB untuk perusahaan yang lingkup perusahaannya kabupaten/kota, maka pengesahan atau pendaftarannya oleh Kepala Dinas di SKPD di bidang Ketenagakerjaan kabupaten/kota.
Sedangkan bagi perusahaan yang lingkup perusahaannya lintas Kabupaten/Kota, pengesahan atau pendaftarannya oleh kepada Kepala Dinas SKPD bidang Ketenagakerjaan provinsi.