Kemnaker Pastikan Pemerintah Berperan dalam Perlindungan PMI
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan terhadap seluruh pekerja migran Indonesia (PMI).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan perlindungan tidak hanya pada saat para pekerja migran berada di negara-negara penempatan. Namun ketika seorang warga negara telah memutuskan untuk menjadi calon PMI.
Menurut dia negara sudah harus hadir, dengan memastikan seluruh proses harus dilakukan sesuai prosedural yang berlaku hingga mereka pulang ke kampung halaman.
"Di sinilah peran pentingnya untuk memastikan pekerja migran mendapatkan perlindungan sejak berangkat hingga kembali ke kampung halaman," ujar Menaker Ida Fauziyah, di Jakarta, Jumat (29/10).
Hal itu sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, peran pelindungan PMI diserahkan kepada pemerintah baik pusat maupun daerah dimulai dari sebelum, selama, dan setelah bekerja.
Ida Fauziyah menyadari minat masyarakat untuk bisa bekerja di luar negeri sangat tinggi.
Oleh karena itu harus dibarengi dengan informasi dan tata cara yang sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Hal ini penting agar terhindar dari risiko-risiko yang dapat berujung pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata dia.