Kemnaker Pastikan Pemerintah Berperan dalam Perlindungan PMI
Secara konkret, perlindungan tersebut menjadi tupoksi dari Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMMI).
Ida Menegasakan lewat Satgas ini tentunya diharapkan dapat dilakukan pencegahan pengiriman dan penempatan PMI non-prosedural.
"Pemerintah juga membahas tantangan dan solusi terkait pelayanan dan perlindungan pekerja migran," ucap Ida.
Terbaru, lanjut dia, salah satu perlindungan yang dilakukan oleh Satgas PPMI adalah memfasilitasi pendampingan pemulangan salah satu pekerja migran asal Palu dari Riyadh, Arab Saudi, awal Oktober lalu.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Binapenta & PKK Kemnaker Suhartono menjelaskan keberadaan Satgas PPMI merupakan amanat dari Undang-Undang 18 Tahun 2017.
"Sejatinya Satgas tersebut telah terbentuk sejak tahun 2012, dengan nama Satuan Tugas Pencegahan TKI Non Prosedural yang berada di tingkat pusat dan 14 wilayah debarkasi/embarkasi," beber dia.
Pada perjalannya, kata Suhartono lagi, pada 2020 berubah nama menjadi Satgas PPMI.
"Tujuannya untuk perluasan cakupan tugas dan fungsi sesuai undang-undang yang berlaku," tegas Suhartono. (mcr10/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: