Kemnaker Selesaikan 1.708 Laporan Pembayaran THR hingga H+2 Lebaran
Rabu, 04 Mei 2022 – 20:28 WIB
Sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada sanksi secara bertahap yang diberikan kepada pengusaha yang tak membayar THR atau membayar THR tapi tak sesuai ketentuan.
"Dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha," kata Anwar Sanusi. (mrk/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: