Kemnaker Siapkan Pejabat Fungsional Pengantar Kerja Berkualitas Lewat Uji Kompetensi
Sesuai dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2017, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) PPKK telah mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sejak 14 Maret 2016 dipercaya untuk melaksanakan uji kompetensi bagi jabatan fungsional pengantar kerja yang akan naik jenjang jabatan.
"Kemnaker melalui Direktorat Bina Pengantar Kerja mempunyai kewajiban melaksanakan uji kompetensi bagi pejabat fungsional pengantar kerja yang akan naik jenjang jabatan," kata Suhartono.
Dirjen Suhartono menambahkan, dalam arahannya Menaker Ida Fauziyah mendorong pengantar kerja dapat menyesuaikan cara pandang agar tidak tertinggal dan mampu memenangkan kompetisi di pasar global. (mrk/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!