Kemnaker Sosialisasikan Penerapan Ergonomi & K3 Bagi Tenaga Kerja UMKM, Ini Tujuannya
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar sosialisasi penerapan ergonomi dan pemeriksaan kesehatan bagi tenaga kerja sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) pada Sabtu (19/8).
Kegiatan tersebut merupakan wujud nyata program aksi kepedulian pemerintah terhadap tenaga kerja sektor UMKM di Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan sosialisasi penerapan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) saat melakukan aktivitas pekerjaan penting dilakukan.
Sebab, K3 merupakan upaya perlindungan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja di tempat kerja, serta melindungi keamanan peralatan dan sumber produksi agar selalu dapat digunakan secara efisien.
"Sehingga secara filosofis dan teknis, K3 merupakan cara berpikir dan upaya nyata untuk menjamin keberlangsungan tenaga kerja pada semua sektor, termasuk juga UMKM," kata Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah menyebutkan salah satu upaya K3, yaitu penerapan faktor ergonomi di tempat kerja.
Dia menyampaikan berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 bahwa syarat K3 lingkungan kerja salah satunya, yaitu pengendalian faktor ergonomi di tempat kerja.
Faktor ergonomi adalah faktor yang dapat mempengaruhi aktivitas tenaga kerja yang disebabkan oleh ketidaksesuaian antara fasilitas kerja yang meliputi cara kerja, posisi kerja, alat kerja, dan beban angkat terhadap tenaga kerja.