Kemnaker Terapkan WFH 75 Persen bagi Pegawai di Zona Merah
"WFH itu bukan berarti libur. Jadi, target unit, kinerja ASN dan layanan tetap harus dilaksanakan," katanya menegaskan.
Anwar juga mengingatkan para ASN agar menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sementara kepada pegawai yang melakukan WFH dilarang melakukan perjalanan ke daerah lain.
"Ketika ASN melakukan WFH jangan bepergian ke luar daerah dulu, kecuali mendesak. Semua orang harus mematuhi protokol kesehatan," ucapnya.
Kebijakan internal ini diberlakukan di semua kantor Kemnaker yang berada di pusat maupun kantor unit pelaksana teknis pusat (UPTP) yang tersebar di seluruh Indonesia. (*/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: