Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemnaker Terapkan WFH 75 Persen bagi Pegawai di Zona Merah

Minggu, 20 Juni 2021 – 19:16 WIB
Kemnaker Terapkan WFH 75 Persen bagi Pegawai di Zona Merah - JPNN.COM
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi umumkan ketentuan WFH bagi pegawainya di zona merah, Minggu (20/6/2021). Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pegawainya.

Dalam pelaksanaannya, Kemnaker menerapkan 75 persen WFH bagi pegawainya yang berada di kabupaten dan kota yang berstatus zona merah atau berisiko tinggi penularan Covid-19.

Penerapan aturan tersebut mengacu Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1/14/HK.04/IX/2020 tentang Sistem Bekerja Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru di Kemnaker.

Di samping itu juga menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi yang menginstruksikan penerapan Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

"Sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, para pegawai yang bekerja pada tiap unit kerja dapat melaksanakan work from office (WFO) maksimal 25 persen dari jumlah pegawai dengan pertimbangan bahwa wilayah kabupaten dan kotanya berada dalam zona merah," kata Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi di Jakarta, Minggu (20/6).

Dia menjelaskan, pegawai pada tiap unit kerja Kemnaker yang berada dalam wilayah kabupaten/kota dalam zona kuning atau zona oranye, dapat melaksanakan WFO maksimal 50 persen dari jumlah pegawai. Protokol kesehatan tetap diberlakukan secara ketat di lingkungan kantor.

Kebijakan itu diambil sebagai upaya pelindungan para pegawai beserta keluarga dan masyarakat di sekitar lingkungan kerja dari penyebaran Covid-19.

Namun, kata Sekjen Anwar, dalam menerapkan kebijakan PPKM berbasis mikro ini harus tetap memperhatikan target kinerja unit kerja dan target kinerja ASN yang telah ditentukan.

Kebijakan WFH diterapkan Kemnaker mengikuti SE Menaker Ida Faiziyah dan instruksi Presiden Jokowi soal PPKM Mikro.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News