Kemnaker Terima 1.828 Pengaduan Soal THR, Ada dari Jateng dan Kaltim
Terkait pengaduan, kata Sekjen Anwar, pengawas ketenagakerjaan akan menindaklanjuti laporan pengaduan yang terlambat membayar THR kepada pekerja atau buruh dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan yang ditindaklanjuti dengan pemberian nota pemeriksaan 1 dengan jangka waktu 7 hari untuk melaksanakan pembayaran THR kepada pekerja.
Sekjen Anwar menegaskan jika hal tersebut tidak dihiraukan akan diberikan nota pemeriksaan 2 dengan jangka waktu 7 hari.
"Apabila pembayaran THR tersebut tidak dilunasi juga, maka akan dikenakan denda dan dibuatkan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk memberikan sanksi administratif," pungkasnya. (mrk/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: