Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemnaker Terus Matangkan Persiapan Penempatan Pekerja Migran ke Taiwan

Selasa, 09 November 2021 – 18:35 WIB
Kemnaker Terus Matangkan Persiapan Penempatan Pekerja Migran ke Taiwan - JPNN.COM
Dirjen Binapenta dan PKK Suhartono menghadiri pertemuan Joint Task Force Indonesia - Taiwan secara virtual di Bekasi, Selasa (9/11). Foto: Kemnaker

Dia menyampaikan per 7 November, sebanyak 204 juta warga negara Indonesia telah menerima vaksin Covid-19, dan tentunya termasuk pekerja migran dan calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).

"Angka tersebut hampir mencapai target Pemerintah Indonesia, yaitu sejumlah 208 juta untuk mencapai herd immunity di tingkat nasional," ujarnya.

Suhartono menambahkan saat ini pihaknya sedang dalam proses verifikasi implementasi dan asistensi SOP kepada P3MI dan BLK-LN.

Terdapat P3MI yang telah dinyatakan siap, dan ada juga P3MI yang sedang mempersiapkan diri.

Untuk P3MI yang telah siap akan diberikan surat keterangan bahwa perusahaan tersebut telah memenuhi persyaratan administrasi berupa SOP internal dan tim pencegahan Covid-19, yang selanjutnya akan diserahkan kepada TETO.

"Dengan telah dipenuhinya beberapa persyaratan Otoritas Taiwan dan capaian pelaksanaan program vaksinasi kepada warga negara Indonesia oleh Pemerintah Indonesia, termasuk PMI dan CPMI, kami berharap Otoritas Taiwan dapat mempertimbangkan lebih lanjut untuk segera membuka kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Taiwan," harapnya.

Sementara itu, Direktur Bina Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Kemnaker Rendra Setiawan menambahkan sebelumnya pada 4 Desember 2020 lalu, otoritas Taiwan melalui Ministry of Labor (MoL) resmi mengumumkan pelarangan PMI masuk Taiwan seiring dengan tingginya angka positif Covid-19 di Indonesia.

Atas dasar itu juga, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengambil kebijakan untuk menutup sementara penempatan PMI yang akan ditempatkan ke Jepang dan Taiwan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/PK.02.03/I/2021 tentang Proses Penempatan PMI ke Jepang dan Taiwan.

Kemnaker terus mematangkan skema penempatan dan perlindungan bagi pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Taiwan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close