Kemnaker Terus Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran
jpnn.com, JAKARTA - Untuk meningkatkan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM).
Sebuah komitmen kerjasama untuk melindungi pekerja migran, khususnya terkait pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Kami sangat mengapresisasi aktivitas IOM Indonesia terkait perlindungan pekerja migran. Saat ini isu migrasi telah menjadi perhatian dunia dan mulai diangkat secara serius dalam pertemuan para pemimpin dunia,” kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri usai menyaksikan penandatangan kerjasama di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (19/2).
Nota kerjasama ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Maruli A. Hasoloan dan Kepala Perwakilan IOM Indonesia, Mark Getchell. Turut menyaksikan adalah Direktur Jenderal IOM, Besar William Lacy Swing.
IOM adalah organisasi internasional bidang pekerja migran yang menginduk pada PBB. Di Indonesia, organisasi ini fokus pada penanganan isu tindak pidana perdagangan orang (human trafficking), khususnya di enam kabupaten di Nusa Tenggara Timur, yakni Belu, Sika, Manggarai, Ende, Kupang dan Timor Tengan Utara.
Sejak 2005, IOM Indonesia telah membantu lebih dari 8.900 korban TPPO dengan berbagai macam bentuk bantuan seperti shelter, bantuan hukum, pendidikan dan pemberdayaan ekonomi.
Pada tahap awal kerjasama ini, kedua belah pihak belum akan membuat program baru secara spesifik. Namun akan mengkolaborasikan program Desa Migran Produktif (Desmigratif) yang telah digagas oleh Kementerian Ketenagakerjaan dengan program yang telah digagas IOM di Nusa Tenggara Timur.
Tidak menutup kemungkinan, ke depan, kedua belah pihak akan merancang program yang lebih luas terkait isu pekerja migran. Baik di Nusa Tenggara Timur maupun di daerah kantong pekerja migran lainnya.