Kemnaker Tingkatkan Penempatan & Perlindungan PMI di Kuwait
Oleh karena itu, tambah Maruli, diperlukan kerjasama dari berbagai pihak untuk mewujudkan penempatan dan perlindungan PMI yang makin baik.
“Antara Kemnaker, Kementerian Luar Negeri, dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) harus bekerja sama guna menyusun formula penempatan dan perlindungan PMI di luar negeri,” ujar Maruli.
Sementara itu, Duta Besar Indonesia untuk Kuwait Tatang menjelaskan, saat ini permintaan pekerja yang sifatnya profesional jumlahnya meningkat dengan pesat.
“Permintaannya terus meningkat, oleh karena itu kita harus serius untuk menangani ini dan menyiapkan formula perlindungan yang bagus,” jelasnya.
Tatang menambahkan, jumlah kasus PMI di Kuwait angkanya terus mengalami penurunan. Kondisi ini membuat negara-negara pemasok pekerja ke Kuwait khususnya yang dari Asia Tenggara menjadikan Indonesia sebagai bahan rujukan untuk belajar.
“Justru malah Filipina yang selama ini kita anggap sudah memiliki sistem yang bagus, sekarang belajar sama kita, khususnya untuk penempatan pekerja di Kuwait,” tutur Tatang.
Untuk diketahui, berdasarkan data resmi dari pemerintah Kuwait per 1 Juni 2017, jumlah PMI formal jumlahnya terus melesat. Sementara itu, PMI non formal jumlahnya terus menurun.
Jumlah PMI yang ada di Kuwait sebanyak 5.865 orang yang terdiri dari 2.100 orang PMI formal dan 3.765 PMI non formal. (jpnn)