Kemnaker Wajib Laksanakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022
Menaker Ida menyatakan, dana JHT tidak akan dipakai pemerintah. Menurut dia, dana JHT pekerja dipastikan aman dan dikelola secara transparan dengan prinsip kehati-hatian.
Yakni, pemberian imbal hasil yang kompetitif yang setara rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah.
"Tidak benar (dipakai pemerintah, Red). Dana JHT tetap menjadi hak pekerja dan diambil saat usia 56 tahun dengan persyaratan dokumen sangat sederhana, yakni KTP atau bukti identitas lain dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Ida menjelaskan, selama masih aktif bekerja atau berhenti kerja tetapi belum berusia 56 tahun, peserta dapat mengajukan pengambilan JHT 10 persen untuk keperluan persiapan pensiun atau 30 persen untuk pengambilan rumah.
Namun, peserta telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT.
"Pengambilan JHT sebagian paling banyak satu kali selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pengajuan klaim JHT melalui kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan baik fisik di kantor cabang, layanan elektronik (online) lewat Layanan tanpa Kontak Fisik atau aplikasi digital Jamsostek Mobile, " katanya. (mrk/jpnn)