Kemnakertrans Kirim Tim Khusus Selesaikan Kasus PHK PT HM Sampoerna
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengirimkan tim khusus untuk menyelesaikan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi pada perusahaan PT HM Sampoerna Tbk. Pengiriman tim khusus ini dilakukan memastikan proses PHK dapat berjalan dengan baik serta menguntungkan kedua belah pihak dan mengantisipasi dampak yang lebih luas.
“Menakertrans Muihaimin Iskandar memerintahkan agar dikirimkan tim khusus dalam menyelesaikan kasus PHK ini. Tim ini ditugaskan melakukan pengawalan, pemantauan dan pendampingan kepada perusahaan dan pekerja serta memastikan hak-hak normatif pekerja terpenuhi,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnakertrans R. Irianto Simbolon di Jakarta pada Selasa (20/5).
PT HM Sampoerna Tbk telah menghentikan operasional pabrik rokok terhitung tanggal 16 Mei 2014 yang mengakibatkan terjadinya kasus PHK terhadap 4.900 pekerja yang terdiri dari pabrik di Jember sebanyak 2.300 orang dan pabrik Lumajang sebanyak 2.600 orang pekerja.
“Kita harus memastikan mekanisme prosedur PHK telah dijalankan dengan baik dan benar. Kita juga melakukan pemantauan dan pendampingan terhadap perundingan bipartit yang dilakukan pihak perusahaan dan serikat pekerja, “ kata Irianto Simbolon.
Dalam menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan khususnya terkait kasus PHK ini , kata Irianto Kemnakertrans telah melakukan koordinasi dan dengan pihak perusahaan serta bekerja sama dengan Disnakertransduk Provinsi Jawa Timur, Disnaker Kab/Kota Jember dan Lumajang.
“Dalam setiap kasus PHK yang terjadi di perusahaan, harus dipastikan para pekerja mendapatkan hak-hak normatifnya dan menerima konpensasi pesangon sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku,” kata Irianto
Dikatakan Irianto, untuk masalah PHK di pabrik yang berlokasi di Jember penyelesaiannya telah dicapai kesepakatan antara perusahaan dan pekerja. Bahkan telah disepakati pelaksanaan pembayaran kompensasi pesangon bagi pekerja di Jember direncakanan akan dilaksanakan pada tanggal 25 Mei 2014.
“Untuk kasus yang di Jember, telah disepakati pekerja diberikan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku yaitu pesangon sebesar 2 bulan upah ditambah uang kebijakan sebesar 3 bulan upah dan diberikan tambahan Tunjangan Hari Raya 1 bulan upah sehingga totalnya mencapai 6 bulan upah,” kata Irianto mengutip hasil kesepakatan.