Kemnakertrans Siap Tuntaskan 71 Kasus Tanah Transmigrasi
Sabtu, 07 April 2012 – 17:46 WIB
“Sebenarnya dengan adanya pembenahan dalam paradigma baru program transmigrasi, kita berusaha meminimalisir permasalahan tanah dengan mengedepankan asas clean dan clear dalam penyediaan tanah transmigrasi. Namun harus diakui juga masih ada permasalahan di daerah-daerah yang masih muncul belakangan ini," ujarnya.
Disebutkan, dalam menangani masalah ini lebih menggunakan cara pendekatan yang diutamanakan dan melalui musyawarah dan mufakat. "Dengan musyawarah, kita bisa pertimbangkan ganti ruginya atau mereka kita jadikan sebagai transmigran," kata Sodiq.
Diketahui, selama ini lokasi pemukiman atau pengembangan wilayah transmigrasi berasal dari tanah negara atau tanah hak yang diproses menjadi tanah hak pengelolaan (HPL). "Jadi, tanah yang dipergunakan untuk transmigrasi itu tanah negara dan atau tanah hak, kemudian di atas tanah negara itu diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku menjadi tanah HPL atas nama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi," jelasnya.