Kena Covid-19, Putri Candrawathi Diberi Akses Pakai Ponsel untuk Hadiri Persidangan
"Mohon izin, Yang Mulia. Saya siap menjalankan persidangan hari ini," ujar Putri yang mengikuti sidang itu dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hakim Wahyu lantas mengizinkan penasihat hukum memberikan akses penggunaan ponsel kepada Putri.
"Saudara bisa berkomunikasi ke pengacara. Karena Covid-19, kami akan berikan akses besar untuk komunikasi dengan PH (penasihat hukum) melalui komunikasi handphone," kata Hakim Wahyu.
Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Adapun empat terdakwa lain dalam perkara itu ialah Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.(cr3/JPNN.com)