Kena Semprit, Perusahaan Penebang Pohon Didenda Rp 192 Juta
Rabu, 21 September 2011 – 11:11 WIB
KENDARI - PT KCA kenap semprit. Penebangan pohon di bibir tidak hanya membuat pihak dinas kebersihan kesal. Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) juga naik pitam, karena dianggap sudah merugikan daerah. Kepala BLH Tin Farida mengungkapkan, PT KCA tak pernah memberikan informasi mengenai kegiatan pemangkasan maupun penebangan pohon. Padahal apa yang dilakukan perusahaan itu, sudah menimbulkan kerugian karena penanaman pohon dianggarkan oleh daerah.
Atas tindakannya itu, PT KCA harus membayar denda sebesar Rp 192 juta. Sanksi itu dilakukan karena sebelumnya Pemkot sudah berkali-kali memilih jalur persuasif.
"Awalnya kami sudah lakukan penyampaian agar penebangan pohon maupun pemangkasan dikordinasikan dengan instansi terkait. Setelah itu kami beri lagi teguran, kenapa tidak ada konfirmasi dalam melakukan kegiatan penebangan, padahal kami sudah beri informasi untuk itu. Karena sudah berulang, makanya kami beri sanksi berupa denda," terangnya.
KENDARI - PT KCA kenap semprit. Penebangan pohon di bibir tidak hanya membuat pihak dinas kebersihan kesal. Kepala Badan Lingkungan Hidup
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Daerah
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Jateng-DIY Capai 41,5 Juta Jiwa
Jumat, 10 Januari 2025 – 08:03 WIB - Daerah
Sambil Menunggu Hasil Seleksi CPNS & PPPK, Daerah Ini Mempertahankan 186 Honorer Satpol PP
Jumat, 10 Januari 2025 – 06:30 WIB - Daerah
Pramono Bentuk Tim Transisi Gubernur Sebelum Dilantik, Ima Mahdiah Ketua
Kamis, 09 Januari 2025 – 21:59 WIB - Sumsel
Pelaku Utama Perampokan ASN Dinkes Sumsel Ditangkap, Nih Tampangnya
Kamis, 09 Januari 2025 – 19:17 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Usulan Resmi, Seluruh Honorer Database BKN jadi PPPK
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:35 WIB - Dahlan Iskan
Dansa 90
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:21 WIB - Liga Indonesia
Alasan Persija Jakarta Pinjamkan Riko Simanjuntak ke PSS Sleman, Ternyata!
Jumat, 10 Januari 2025 – 06:07 WIB - Olahraga
PSIS Semarang Siapkan Trio Striker Asing untuk Putaran Kedua Liga 1
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:00 WIB - Humaniora
90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:28 WIB