Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kenaikan Dana Bantuan Parpol Tinggal Tunggu Revisi PP Nomor 5 Tahun 2009

Selasa, 04 Juli 2017 – 16:49 WIB
Kenaikan Dana Bantuan Parpol Tinggal Tunggu Revisi PP Nomor 5 Tahun 2009 - JPNN.COM
Dirjen Polpum Kemendagri Mayjen Soedarmo. Foto: Soetomo Samsu/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kenaikan dana bantuan untuk partai politik dari APBN direncanakan terealisasi mulai tahun depan. Kementerian Keuangan sudah setuju dengan kenaikan ini.

”Insya Allah, tahun depan (sudah mulai naik),” kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soedarmo di Kantor Kemendagri, Jakarta, kemarin (3/7).

Selama ini bantuan untuk parpol Rp 108 per suara, tahun depan nilainya naik hampir sepuluh kali lipat menjadi Rp 1.000 per suara.

Meski demikian, jumlah tersebut masih jauh di bawah usulan Kemendagri Rp 5.400 per suara.

Soedarmo menyatakan, karena besarannya sudah disepakati, praktis tidak ada persoalan yang berarti.

Pihaknya hanya perlu merampungkan pengesahan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol.

Draf revisi PP sudah diajukan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) sejak beberapa waktu lalu.

”Kita minta izin prakarsa untuk revisi PP. Tinggal itu saja,” imbuh pria berpangkat mayor jenderal itu.

Kenaikan dana bantuan untuk partai politik dari APBN direncanakan terealisasi mulai tahun depan. Kementerian Keuangan sudah setuju dengan kenaikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close