Kenaikan DP Tetap Diberlakukan
Kamis, 17 Mei 2012 – 06:21 WIB
JAKARTA – Pemberlakukan ketentuan besaran minimal uang muka alias downpayment (DP) bagi kepemilikan kendaraan bermotor tetap akan diberlakukan. Seperti dikutip dari keterangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tidak akan mengubah ketentuan yang sudah ada dan ditetapkan. Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK Mulabasa Hutabarat menyatakan, ketentuan itu telah melalui berbagai proses, seperti survei tentang ketentuan DP ke berbagai wilayah dengan tarif yang beragam.
”Sebelum membuat ketentuan ini, kita melakukan survei dengan menggunakan ketentuan DP mulai dari 10 persen hingga di atas 20 persen,” kata Mulabasa, Rabu (16/5).
Pengkajian ketentuan itu pun merupakan upaya mewujudkan industri pembiayaan kendaraan bermotor yang sehat seiring dengan pertumbuhan industri yang terus meningkat.
JAKARTA – Pemberlakukan ketentuan besaran minimal uang muka alias downpayment (DP) bagi kepemilikan kendaraan bermotor tetap akan diberlakukan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Citilink Indonesia Terbangi Kendari
Sabtu, 17 Juni 2017 – 04:16 WIB - Bisnis
Lion dan Batik Air Tambah Rute Baru
Rabu, 07 Juni 2017 – 14:15 WIB - Bisnis
Juni 2017, Citilink Buka Rute Jakarta-Kendari
Selasa, 30 Mei 2017 – 14:25 WIB - Bisnis
Lion Air Siapkan Rute Bandung-Pekanbaru
Jumat, 26 Mei 2017 – 16:16 WIB
BERITA TERPOPULER
- Dahlan Iskan
Wanita Global
Minggu, 24 November 2024 – 07:08 WIB - Pilkada
Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
Minggu, 24 November 2024 – 06:42 WIB - Bulutangkis
China Masters 2024: Jonatan Christie Berkali-kali Memukul Nomor 1 Dunia
Minggu, 24 November 2024 – 05:05 WIB - Destinasi
Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Minggu 24 November 2024
Minggu, 24 November 2024 – 06:22 WIB - Riau
Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
Minggu, 24 November 2024 – 08:01 WIB