Kenaikan DP Tetap Diberlakukan
Kamis, 17 Mei 2012 – 06:21 WIB
JAKARTA – Pemberlakukan ketentuan besaran minimal uang muka alias downpayment (DP) bagi kepemilikan kendaraan bermotor tetap akan diberlakukan. Seperti dikutip dari keterangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tidak akan mengubah ketentuan yang sudah ada dan ditetapkan. Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK Mulabasa Hutabarat menyatakan, ketentuan itu telah melalui berbagai proses, seperti survei tentang ketentuan DP ke berbagai wilayah dengan tarif yang beragam.
”Sebelum membuat ketentuan ini, kita melakukan survei dengan menggunakan ketentuan DP mulai dari 10 persen hingga di atas 20 persen,” kata Mulabasa, Rabu (16/5).
Pengkajian ketentuan itu pun merupakan upaya mewujudkan industri pembiayaan kendaraan bermotor yang sehat seiring dengan pertumbuhan industri yang terus meningkat.
JAKARTA – Pemberlakukan ketentuan besaran minimal uang muka alias downpayment (DP) bagi kepemilikan kendaraan bermotor tetap akan diberlakukan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Citilink Indonesia Terbangi Kendari
Sabtu, 17 Juni 2017 – 04:16 WIB - Bisnis
Lion dan Batik Air Tambah Rute Baru
Rabu, 07 Juni 2017 – 14:15 WIB - Bisnis
Juni 2017, Citilink Buka Rute Jakarta-Kendari
Selasa, 30 Mei 2017 – 14:25 WIB - Bisnis
Lion Air Siapkan Rute Bandung-Pekanbaru
Jumat, 26 Mei 2017 – 16:16 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:20 WIB - Sulteng
Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:52 WIB - Liga Indonesia
Live Streaming Barito Putera Vs Persija dan Klasemen Liga 1
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:57 WIB - Jateng Terkini
Cuaca Ekstrem Melanda Jawa Tengah 10-12 Januari, BMKG Beri Imbauan Penting
Jumat, 10 Januari 2025 – 15:10 WIB - Humaniora
Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:11 WIB