Kenaikan Gaji Pejabat Negara Tunggu Sikap SBY
Jumat, 01 April 2011 – 19:02 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB) sudah merekomendasikan perbaikan gaji pejabat negara. Namun, kenaikan gaji bagi pejabat negara masih menjadi teka teki karena menunggu keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Deputi SDM bidang Aparatur Kemen PAN & RB Ramli Naibaho mengungkapkan, kajian tentang penggajian pejabat negara sudah lama diajukan pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Di mana, sistem penggajian pejabat negara yang masih berpatokan pada UU 12 Tahun 1980 dinilai tidak relevan lagi, sehingga perlu diatur dengan peraturan baru.
"Kami sudah melakukan kajiannya dan telah menyerahkannya ke presiden juga. Kalau ditanya prosesnya sudah sejauh mana, ya sekarang bolanya ada di tangan presiden. Naik atau tidak, presiden yang punya hak prerogatifnya," tutur Ramli yang ditemui di kantornya, Jumat (1/4).
Ditanya berapa usulan KemenPAN & RB akan besaran kenaikan gaji pejabat negara, dia mengatakan, nilainya Kemenkeu lah yang paling tahu. "Yang tahu berapa duit Menkeu. Kita di sini hanya menetapkan grade-nya saja berdasarkan dari pembobotan jabatan, tingkat kesulitan, tanggung jawab. Karena itu, masing-masing pejabat negara berbeda-beda nilai kenaikannya," terangnya.
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB) sudah merekomendasikan perbaikan gaji pejabat negara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Ini Solusi dari Dharma Kun untuk Atasi Banjir di Jakarta
-
Komisi III Akan Gelar Fit and Proper Test 10 Calon Pimpinan KPK
-
Pengungsi Erupsi Lewotobi Kekurangan Persediaan Air Bersih
-
Ahmad Luthfi Ajak Raffi Ahmad dan Sejumlah Selebritas Blusukan
-
Sejumlah Sekolah jadi Pos Pengungsian Korban Erupsi Lewotobi
BERITA LAINNYA
- Lingkungan
Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
Senin, 18 November 2024 – 23:38 WIB - Humaniora
Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
Senin, 18 November 2024 – 23:26 WIB - Hukum
Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
Senin, 18 November 2024 – 22:11 WIB - Humaniora
Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
Senin, 18 November 2024 – 20:28 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
Senin, 18 November 2024 – 20:28 WIB - Humaniora
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen
Senin, 18 November 2024 – 20:07 WIB - Humaniora
Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
Senin, 18 November 2024 – 20:19 WIB - Jatim Terkini
Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku Carok Massal di Desa Ketapang
Senin, 18 November 2024 – 20:06 WIB - Pilkada
Anies Condong Kepada Pram-Doel, Militansi Kader PKS Untuk RIDO Dipertanyakan
Senin, 18 November 2024 – 22:15 WIB