Kenaikan Gaji PNS Sebesar 5 Persen Belum Bisa Direalisasikan
jpnn.com, TARAKAN - Presiden Jokowi berpidato pada 16 Agustus 2018, menyampaikan rencana kenaikan gaji PNS (pegawai negeri sipil) dan pensiunan pada tahun ini.
Jokowi mengatakan hal tersebut saat pidato Penyampaian RUU APBN 2019 disertai Nota Keuangan pada rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2018-2019, tahun lalu.
Namun hingga saat ini Peraturan Pemerintah alias PP yang mengatur hal teknis kenaikan gaji dimaksud belum juga terbit.
Sehingga kenaikan gaji PNS dan pensiunan sebesar lima persen, hingga saat ini belum terealisasi.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tarakan Arbain mengatakan, meski sudah ada kepastian kenaikan gaji, hanya saja pihaknya belum bisa merealisasikan. Sebab, masih harus menunggu PP terbit sebagai dasar hukumnya.
"Terkait alokasi kenaikan gaji ASN itu, di Undang-undang APBN dialokasikan kenaikan lima persen. Kami juga sudah mengalokasikan. Hanya saja untuk pembayarannya masih menunggu PP," katanya dikutip dari Radar Tarakan (Jawa Pos Group), Kamis (31/1).
Saat ini, pihaknya melakukan alokasi anggaran mengikuti Undang-undang APBN. Sehingga ketika PP terbit, tidak ada kesulitan lagi. "Untuk dapat merealisasikannya, masih menunggu turunannya yakni PP," ungkapnya.