Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Jangan Memberatkan Rakyat
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Syarief Hasan mengatakan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan jangan memberatkan rakyat.
“Intinya saya piker kalau ada kenaikan maka kenaikan itu tidak memberatkan rakyat. Seharusnya ada subsidi silang,” kata Syarief di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/1).
Politikus senior Partai Demokrat itu mengatakan seharusnya ada perhatian lebih dari pemerintah kepada masyarakat terutama yang berpenghasilan menengah ke bawah.
“Rakyat berpendapatan rendah, menengah ke bawah harus banyak menjadi perhatian," ujarnya.
Menurut Syarief, saat rapat dengan pemerintah, para anggota Fraksi Partai Demokrat sudah banyak memberikan masukan. "Intinya masukan yang diberikan adalah jangan sampai kenaikan memberatkan rakyat," tegasnya.
Seperti diketahui, pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan itu mulai berlaku 1 Januari 2020, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres ditandatangani Presiden Jokowi pada Oktober 2019.
Kenaikan untuk peserta kelas 1 dan 2 lebih dari 100 persen. Sementara peserta kelas 3 mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) naik 65 persen. (boy/jpnn)