Menko PMK Kembali Tegaskan Alasan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy kembali menegaskan soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan bulan ini. Menurut dia, kenaikan iuran BPJS Kesehatan dilakukan karena iuran peserta selama ini belum mencerminkan nilai keekonomian. Akibatnya, terjadi defisit dalam penyelenggaraan JKN.
Kebijakan ini, kata Muhadjir, sesuai Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam Perpres tersebut disebutkan, penyesuaian iuran diberlakukan mulai Januari 2020 untuk jenis kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yakni kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000. Selain itu, penyesuaian iuran juga dilakukan bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah dan PPU Swasta.
Sedangkan untuk jenis kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBN dan penduduk yang didaftarkan pemda (PBI APBD) disesuaikan dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 berlaku per-Agustus 2019. Khusus PBI APBD 2019 selisih Rp 19.000 ditanggung pemerintah pusat.
"Itu sudah kita ambil kesepakatan dan kesepakatannya bulat dan kita laksanakan apa adanya," ujar Menko PMK usai memimpin Rapat Tingkat Menteri membahas Tindak Lanjut Perpres Nomor 75/2019 di Jakarta, Senin (6/1).
Muhadjir menegaskan, pemerintah sudah mempersiapkan sejumlah skema guna mengantisipasi pelaksanaan atas keputusan Perpres Nomor 75/2019. Di antaranya menyangkut pengalihan kepesertaan PBPU kelas III menjadi peserta PBI.
"Untuk mekanisme pengalihan ini agar dapat dipastikan semua dilakukan secara terintegrasi" ujarnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani berpesan agar penyelesaian masalah JKN dapat dilakukan secara komprehensif sehingga tidak memunculkan permasalahan baru.