Kenaikan NJOP Harus Dievaluasi Lagi
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, meminta Gubernur Anies Baswedan mengevaluasi kebijakan kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP).
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penetapan NJOP Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2018, telah diteken kenaikan NJOP rata-rata sebesar 19,54 persen di enam wilayah DKI Jakarta.
“Sebaiknya kenaikan NJOP dievaluasi terlebih dahulu, jangan sampai memberatkan masyarakat,” ujar anggota DPRD DKI Jakarta Sereida Tambunan pada INDOPOS, Rabu (11/7).
Sereida mengatakan, sebelum mengeluarkan kebijakan kenaikan NJOP harus melalui tahapan yang matang. Dengan memikirkan semua aspek yang ada, terutama kemampuan masyarakat. “Kemudian juga perlu masukan juga dari para pakar,” katanya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono, menyayangkan kebijakan kenaikan NJOP Bumi dan Bangunan. Ia menilai masyarakat kurang mampu akan semakin sulit mendapatkan hunian di Jakarta.
"Jadi di satu sisi pemprov ingin menggali pajak asli daerah dari masyarakat, di sisi lain kenaikan BJOP sangat membebani warga , terutama yang kurang mampu. Kalau lihat kondisi saat ini kan sedang lesu-lesunya properti," sambungnya.
Gembong meminta Anies untuk tidak semudah itu membuat kebijakan, melainkan harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPRD.
"Evaluasi harus dilakukan, harus ada kajian lagi. Jangan terlalu mudah membuat kebijakan yang akhirnya malah menimbulkan problem di masyarakat," ujarnya.