Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kenaikan Tarif Batas Atas Pesawat Segera Ditetapkan

Senin, 22 September 2014 – 06:26 WIB
Kenaikan Tarif Batas Atas Pesawat Segera Ditetapkan - JPNN.COM

Direktur Umum Lion Air Group, Edward Sirait, mengatakan rencana kenaikan tarif batas atas maskapai ini sudah sesuai dengan ketentuan yang ada di negara Indonesia.

"Sekarang USD memang sudah ke Rp 12 ribu lagi dan harga avtur sudah melebihi asumsi tarif batas atas sekarang. Maka sudah diberlakukan fuel surcharge juga kan," ungkapnya kepada Jawa Pos (induk JPNN), kemarin.

Hanya saja, kata Edo, pihaknya belum mendapat sosialisasi resmi dari pemerintah tentang berapa persentase kenaikan tarif batas atas yang akan mulai berlaku ini.

"Memang saya sempat dengar kenaikannya 10 persen. Tapi kenaikan itu kita belum tahu dari mana mulainya, dihitungnya dari mana? Yang pasti, kenaikan-kenaikan biaya itu baik USD maupun avtur sudah lebih dari 15 persen dari asumsi saat penetapan tarif awal," kata dia.

Memang, kata Edo, Inaca sempat mengajukan kenaikan 10 persen untuk tarif batas atas. Namun dihitungnya berdasarkan tarif setelah fuel surcharge diberlakukan kemudian ditambah usulan 10 persen itu. Fuel surcharge adalah bea tambahan yang harus dibayarkan penumpang untuk tambahan harga bahan bakar avtur di luar dari harga tiket yang berlaku.

"Pendapat kami juga tidak jauh berbeda dengan usulan Inaca itu. Sebab Inaca dalam mengusulkannya ke pemerintah sudah menghitung dan melihat data objektif yang ada di maskapai," imbuhnya.

Usai menerima keterangan mengenai kebijakan resmi atas kenaikan tarif batas atas ini, Edo menilai pihak maskapai harus menghitung dampaknya terhadap industri penerbangan.

"Apakah ada penurunan jumlah penumpang atau justru normal saja. Kalau melihat pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat kita sih semestinya tetap normal," terusnya.

JAKARTA - Besaran tarif batas atas pesawat terbang dalam waktu dekat akan berubah. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menaikkan tarif batas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA