Kenaikan Tarif PPN di Depan Mata, Ekonomi Indonesia Dibayangi Risiko Menakutkan
"Situasi inflasi Global tinggi. Harusnya bisa direvisi lagi harus bisa direview lagi apakah peraturan teknisi akan berlaku misalnya di April 2022 atau bisa ditunda di tahun berikutnya," kata Bhima.
Lebih lanjut, Bhima mengingatkan pemerintah tetap memperhatikan kesiapan daya beli masyarakat terhadap kenaikan harga kebutuhan pokok karena yang terkena dampak adalah masyarakat menengah ke bawah.
"Semakin rendah daya belinya maka cenderung terdampak dari kenaikan inflasi, meskipun pajak PPN ini mengecualikan dari kebutuhan pokok tidak dikenakan PPN tetapi barang-barang kebutuhan lainnya, baik kebutuhan yang sekunder maupupun tersier," tegas Bhima.(mcr28/jpnn)