Kenaikan Tarif Taksi Online Harus Dikaji Ulang
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi PPP DPR Reni Marlinawati menyoroti rencana kenaikan tarif taksi berbasis aplikasi online yang akan diterapkan melalui revisi Permenhub No 32 Tahun 2016.
Dia menilai rencana penyesuaian tarif taksi online tersebut akan memberi dampak signifikan terhadap keberadaan taksi berbasis aplikasi. Dengan tarif yang disesuaikan, itu akan memengaruhi animo masyarakat untuk menggunakan alat transportasi tersebut.
"Dengan kata lain, pendapatan pengemudi taksi online besar kemungkinan akan mengalami penurunan," kata Reni melalui pernyataan tertulis, Kamis (23/3).
Padahal, katanya, bila merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Agustus 2016, angka pengangguran di Indonesia berkurang salah satunya karena disumbang keberadaan transportasi berbasis online. BPS mencatat, sebanyak 500 ribu tenaga kerja terserap di sektor transportasi, pergudangan dan komunikasi.
"Harus diakui, menjamurnya transportasi berbasis online telah mampu mengurangi angka pengangguran," kata Waketum DPP PPP ini.
Karena itu, Reni meminta pemerintah mengkaji secara mendalam dampak penerapan permenhub tersebut terhadap tenaga kerja yang terserap melalui transportasi berbasis online ini. Analisa dampak penerapan peraturan (regulatory impact assessement) harus dilakukan pemerintah.
"Jangan sampai kebijakan tersebut justru membuat masalah sosial baru, salah satunya dengan bertambahnya pengangguran karena omset transportasi online turun," tegas dia.
Di sisi lain, pengaturan transportasi online memang dibutuhkan karena faktanya keberadaannya telah menggerus transportasi konvensional. Tapi taik bisa dipungkiri bahwa transportasi online menjadi pilihan favorit masyarakat karena murah, aman dan nyaman.