Kenaikan Tunjangan Beras Untuk PNS Pusat
Rabu, 12 Juni 2013 – 09:24 WIB
MAJALENGKA – Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Majalengka, Drs Edy Noor Sudjatmiko MSi akhirnya angkat bicara terkait tunjangan beras (tunras) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akhir-akhir ini dibicarakan. Edy Noor menjelaskan tunjangan beras dalam bentuk natura merupakan peraturan dari Dirjen Perbendaharaan Nomor Per-57/PB/2009. “Dalam rangka pengelolaan keuangan Negara dan pelayanan kepada PNS pusat, anggota Polri, TNI dan penerima pensiun tunjangan dan untuk memenuhi hak pihak ketiga terkait dengan pembayaran kekurangan atau selisih harga beras itu perlu dibuat petunjuk pelaksanaannya,” ungkap Edy Noor, kepada Radar Majalengka, Selasa (11/6).
Disampaikan Edy, peraturan tersebut ditujukan untuk PNS pusat, anggota Polri, TNI dan penerima pensiun tunjangan. Sehingga peraturan ini tidak mengikat bagi PNS di daerah. Sejatinya, dari mulai peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor Per-67/PB/2010 yang kemudian beberapa kali diubah melalui Nomor Per-21/PB/2012 serta Dirjen Perbendaharaan Nomor Per-67/PB/2010 yang juga merupakan kelanjutan dari peraturan dalam bentuk natura dan uang.
Alhasil, kata Edy Noor, pihaknya mengacu kepada pasal 4 yang menjelaskan mekanisme pembayarannya. Yakni kekurangan tunjangan beras dalam bentuk uang dalam pasal 2 ayat (2) dapat diajukan dengan menerbitkan surat perintah membayar (SPM) kepada (KPPN) atas beban DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) satuan kerja bersangkutan.
MAJALENGKA – Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Majalengka, Drs Edy Noor Sudjatmiko MSi akhirnya angkat bicara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Sumsel
Tinjau Sejumlah Lokasi, AKBP Ruri Pastikan Keamanan Selama Libur Nataru di Banyuasin
Jumat, 27 Desember 2024 – 17:39 WIB - Daerah
Harimau Sumatra Terekam Kamera di Pesisir Barat Lampung, Melintas Dekat Kandang Jebak
Jumat, 27 Desember 2024 – 13:50 WIB - Riau
Penumpang Super Air Jet Jakarta-Pekanbaru Terjebak 2 Jam Dalam Pesawat, Begini Kronologinya
Jumat, 27 Desember 2024 – 08:58 WIB - Sulbar
Terseret Arus Sungai, Warga di Mamuju Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
Jumat, 27 Desember 2024 – 00:10 WIB
BERITA TERPOPULER
- All Sport
Skuad Solid dan Persiapan Matang, Jakarta Livin Mandiri Incar Juara di Proliga 2025
Sabtu, 28 Desember 2024 – 00:15 WIB - ABC Indonesia
Rencana Indonesia Bangun Pembangkit Tenaga Nuklir Dikhawatirkan Memicu Bencana
Jumat, 27 Desember 2024 – 22:55 WIB - Kriminal
Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
Sabtu, 28 Desember 2024 – 04:00 WIB - Kriminal
Polisi Tetapkan Pasutri Sebagai Tersangka Insiden Keracunan 1 Keluarga di Kediri
Jumat, 27 Desember 2024 – 23:36 WIB - Hukum
Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
Jumat, 27 Desember 2024 – 22:40 WIB