Kenaikan Tunjangan Beras Untuk PNS Pusat
Rabu, 12 Juni 2013 – 09:24 WIB
Di samping itu, untuk penyesuaian tunjangan beras berdasarkan peraturan Dirjen Perbendaharaan yang terakhir yakni nomor per-21/PB/2012 tentang perubahan atas peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor Per-67/PB/2010 tentang tunjangan beras dalam bentuk natura tanggal 9 Juli 2012, pemerintah daerah akan melakukan rekonsiliasi dengan kementerian keuangan (Kemenkeu) pada tanggal 18 Juli mendatang. Dan bertempat di Palembang sebagaimana surat Kemenkeu Nomor s-121/PK/2013 tanggal 27 Pebruari 2013 lalu.
“Pada prinsipnya bupati selaku kepala daerah Kabupaten Majalengka tidak keberatan untuk dilakukan penyesuaian kenaikan tunjangan beras manakala sudah tersedia dananya,” pungkasnya. (ono)