Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kenaikan UMP 2012 Capai 10, 27 Persen

Minggu, 08 April 2012 – 19:54 WIB
Kenaikan UMP 2012 Capai 10, 27 Persen - JPNN.COM
JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengumumkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2012 mengalami kenaikan  rata-rata sebesar 10, 27 persen.

Angka tersebut jauh lebih tinggi apabila dibandingkan dengan rata-rata kenaikan UMP tahun 2011 yang hanya mencapai 8,69 persen.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, pencapaian UMP secara keseluruhan terhadap Komponen Hidup Layak (KHL) rata-rata nasional tahun 2012 di 33 provinsi yang tersebardi seluruh Indonesia mencapai 88, 60 persen.

“Kenaikan rata-rata UMP tahun ini sebesar 10 persen telah jauh diatas inflasi. Kenaikan Upah merupakan salah satu aspek penting  untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh. Oleh karena itu pemerintah sangat corcern dalam pembahasan penetapan upah setiap tahun," ungkap Muhaimin di Jakarta, Minggu (8/4).

JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengumumkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2012 mengalami kenaikan 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close