Kenaikan UMP 2012 Capai 10, 27 Persen
Minggu, 08 April 2012 – 19:54 WIB
"Upaya yang dilakukan adalah penerapan sistem pengupahan yang layak, program jaminan sosial tenaga kerja, peningkatan SDM, peningkatan fasilitas di perusahaan, pembangunan rumah pekerja/buruh, dan pemberian subsidi program. Pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) harus bekerja sama membangun hubungan industrial yang harmonis, demokratis dan berkeadilan," imbuhnya. (Cha/jpnn)