Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kenaikan Upah Buruh Jangan Lebih 10 Persen

Kamis, 10 September 2015 – 07:55 WIB
Kenaikan Upah Buruh Jangan Lebih 10 Persen - JPNN.COM
Buruh. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SURABAYA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Surabaya menilai, tuntutan kenaikan  UMK (upah minimum kabupaten/kota), sebenarnya realistis. Pasalnya, kebutuhan hidup juga naik. Hanya saja, tuntutan itu harus disertai kenaikan produktivitas pekerja.

’’Kenyataannya memang sudah tidak mungkin pengusaha membayar murah upah pekerja karena kebutuhan hidup naik,’’ kata Jamhadi, ketua Kadin Surabaya, kemarin (9/9).

Namun, tuntutan kenaikan yang berkisar 22 persen itu harus diiringi produktivitas kerja yang membaik. Agar produktivitas bisa meningkat, Indonesia seharusnya mempunyai productivity center.

’’Meski belum memiliki productivity center, kita sudah memiliki BLK (balai latihan kerja) yang bisa dioptimalkan,’’ tuturnya.

Menurut Jamhadi, pekerja harus mendapat pelatihan secara langsung oleh pelaku industri. Hal tersebut dinilai lebih efektif daripada pelatihan yang dilakukan PNS (pegawai negeri sipil). Jamhadi menuturkan bahwa pemberi pelatihan seharusnya berasal dari manajer perusahaan yang sesuai dengan bidang pekerja yang dilatih.

’’Tuntutan kenaikan UMK sebenarnya berkaitan dengan KHL (kebutuhan hidup layak) pekerja. Tapi, KHL tidak bisa dipatok dengan upah dan harus dibebankan ke pengusaha saja,’’ ujar dia. Selain itu, kenaikan upah diharapkan tidak melebihi angka 10 persen lantaran inflasi tertinggi pada 2015 mencapai 7,36 persen.

Jamhadi menilai, harus ada sinergi antara instansi terkait untuk meningkatkan KHL pekerja. ’’Setidaknya kawasan industri harus dilengkapi dengan rumah susun sehingga ongkos untuk transportasi bisa ditekan dan dana transportasi dapat dialihkan untuk kebutuhan lain,’’ terangnya.

Di kawasan ASEAN, kata Jamhadi, Indonesia menempati peringkat kelima untuk produktivitas pekerja. ’’Masih kalah kalau dibandingkan dengan Malaysia maupun Brunei,’’ ungkap dia.

SURABAYA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Surabaya menilai, tuntutan kenaikan  UMK (upah minimum kabupaten/kota), sebenarnya realistis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News