Kenal 2 Hari Lewat Telepon, Pacaran, Langsung Begituan
"Kadang di rumah temanku (S), kadang di rumah R. Kami biasa kumpul ramai-ramai," imbuhnya.
Nah, perbuatan asusila itu terjadi ketika dia bertandang ke rumah R pada 2 Juli lalu.
Saat itu, R bersama dua adik dan ibunya hendak ke pasar. Mereka meninggalkan VDS dan Bunga.
Rupanya, kesempatan itu dimanfaatkan VDS untuk melakukan perbuatan terlarang.
Ulah mereka diketahui Taslim, ayah R. Taslim langsung memberi tahu warga.
VDS dan R akhirnya digerebek. Mereka langsung digelandang ke kantor polisi.
"Hasil visum sementara yang dilakukan kepada korban telah ditemukan adanya luka robek baru di luar arah jam dua, lima dan sembilan masih ada noda darah," kata Kapolsek Kumai AKP Hendry.
Di menambahkan, VDS dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan pidana 15 tahun penjara. (jok/yit)