Kenal Baiq Nuril? Tolong Sampaikan Pesan Hotman Paris Ini
Jumat, 16 November 2018 – 07:34 WIB
Nuril diseret ke meja hijau dan Pengadilan Negeri (PN) Mataram menyatakan bebas pada 26 Juli. Namun M mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pada Jumat (9/11) lalu, Mahkamah Agung mengirimkan petikan putusan ke PN Mataram untuk membatalkan putusan PN Mataram nomor 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr tanggal 26 Juli 2017. (mg3/jpnn)