Kenal Cewek di Tinder, Berkencan di Pasar Baru, Berakhir dalam Koper
“DAF memukul kepala korban dengan batu bata yang sudah disiapkan terlebih dahulu," sambung Nana.
DAF menghantamkan batu ke kepala RHW tiga kali. Tak ketinggalan, LAS menikam RHW dengan pisau tiga kali.
Adapun DAF juga menusuk RHW dengan pisau tujuh kali. "Sehingga korban meninggal," papar Nana.
Setelah korban tak bernyawa lagi, DAF dan RHW keluar apartemen unyuk golok dan gergaji. Selanjutnya, pelaku memutilasi korban menjadi 11 bagian.
Potongan tubuh korban lantas dimasukkan ke dalam tas keresek dan koper. Syahdan, pelaku menyembunyikan mayat RHW di lantai 16 Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Menurut Nana, kasus itu terungkap setelah keluarga RHW melaporkan hilangnya korban ke kepolisian. Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya lantas membentuk tim khusus untuk menyelidikinya.
Hingga akhirnya polisi menemukan tubuh RHW dan menangkap kedua pelaku, Rabu (16/9). Oleh karena itu, polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Jerat lainnya ialah Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP. Penggunaan Pasal 365 KUHP itu karena pelaku juga menguasai harta benda milik korban.(mcr3/jpnn)