Polisi Tetap Lanjutkan Proses Hukum Meski Pelaku Mutilasi di Garut ODGJ
jpnn.com, GARUT - Penyidik Polres Garut tetap memproses hukum Erus (23), tersangka kasus mutilasi di Kabupaten Garut, Jawa Barat meski hasil pemeriksaan tim ahli kejiwaan menyatakan pemuda itu merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
"Iya, ODGJ," kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo saat dihubungi melalui telepon seluler di Garut, Kamis (1/8).
AKP Ari menyebut penyidik sudah menetapkan Erus (23), warga Garut itu menjadi tersangka kasus mutilasi terhadap seseorang yang identitasnya masih misterius, di Kecamatan Cibalong, Garut, Minggu, 30 Juni 2024.
Dia menjelaskan bahwa polisi melibatkan tim ahli kejiwaan untuk memeriksa kondisi tersangka di Bandung, kemudian hasilnya baru diketahui bahwa tersangka dalam kondisi mengalami gangguan jiwa.
Menurut Ari, meski tersangka secara medis mengalami gangguan jiwa, proses hukum masih tetap berjalan untuk diserahkan berkasnya kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Garut.
"Tetap Kami lakukan pemberkasan dan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum," katanya.
Erus ditahan setelah ditangkap beberapa saat seusai melakukan aksi mutilasi. Selain itu, polisi membawa pemuda itu ke Rumah Sakit Polri Sartika Asih Bandung untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan.
AKP Ari menjelaskan bahwa hasil dari keterangan medis itu menjadi dasar hukum kepolisian yang dimasukkan dalam berkas perkara mutilasi yang diserahkan kepada Kejari Garut agar dibawa ke persidangan.