Kenal Sebulan, Pacar Dicabuli
Tersangka Residivis Kasus JambretRabu, 20 Februari 2013 – 16:10 WIB
"Dari catatan kepolisian, tersangka juga seorang residivis dan pernah dua kali masuk penjara. Kejahan yang dilakukan tersangka. Pertama, pada 2009 melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ditangani Polres Karimun. Dan, yang terakhir pada 2010 melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret," paparnya.
Tersangka Fery kepada wartawan koran ini mengaku jika memang dia pernah dihukum dan keluar masuk penjara. "Waktu itu kejahatan saya yang pertama dihukum 6 bulan penjara dan yang kedua selama satu tahun. Dan, untuk kasus yang sekarang menimpanya saya hanya pasrah, karena saya memang benar-benar melakukannya. Tapi, kalau orang tua Bunga setuju, saya sanggup menikahinya," ungkapnya. (san)