Kenali 2 Metode Pengujian IMEI
jpnn.com, JAKARTA - Kemkominfo menggelar uji coba mekanisme pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI), bersama operator seluler dengan menggunakan dua metode, yaitu Black List dan White List.
Uji coba itu dilakukan selama dua hari yaitu Senin-Selasa (17-18/2).
“Uji coba dilakukan terhadap dua pilihan mekanisme pemblokiran IMEI yakni mekanisme Black List atau White List,” ujar Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo RI, Ferdinandus Setu, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Mekanisme Black List menerapkan "normally on" yang memungkinkan ponsel legal dan ilegal mendapat sinyal.
Setelah diidentifikasi oleh sistem, ponsel ilegal (cloning, malformat IMEI) akan dinotifikasi untuk diblokir. Waktu untuk dilakukan blokir berbeda tergantung kasusnya.
Sementara itu, mekanisme White List menerapkan "normally off". Hanya ponsel memiliki IMEI legal yang dapat sinyal untuk menerima layanan telekomunikasi dari operator.
Uji coba mekanisme Black List diwakili oleh operator XL Axiata, sedangkan uji coba mekanisme White List dilakukan terhadap operator Telkomsel.
General Manager Corporate Communication PT XL Axiata, Tri Wahyuningsih, mengatakan bahwa uji coba yang dilakukan hari ini masih bersifat internal, sehingga pengguna XL tidak akan menerima notifikasi pemberitahuan — yang merupakan prosedur dari metode Black List.