Marak Jasa Unlock IMEI, Bea Cukai Sarankan Masyarakat Beli HP di Toko Terpercaya
jpnn.com, JAKARTA - Menggunakan smartphone terbaru keluaran brand ternama dengan segala kelengkapan fiturnya kini menjadi idaman setiap orang.
Namun, terkadang banyak masyarakat yang membeli HP dari penjual antah-berantah.
Hal itu lantaran tergiur harga yang relatif murah.
Padahal legalitasnya masih dipertanyakan, hingga akhirnya IMEI tak terdaftar dan langsung hubungi jasa joki IMEI yang jelas ilegal.
International Mobile Equipment Identity (IMEI) adalah identitas internasional untuk mengidentifikasi sebuah perangkat telekomunikasi agar dapat tersambung dengan jaringan bergerak seluler nasional.
Layanan registrasinya, kini diatur pemerintah melalui Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran IMEI atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menjelaskan bahwa pendaftaran IMEI dapat dilakukan dengan menyampaikan formulir secara elektronik melalui laman https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.
Selain itu, pendaftaran juga dapat dilakukan melalui electronic customs declaration (ECD) melalui https://ecd.beacukai.go.id/ bagi penumpang dan awak sarana pengangkut dari luar negeri saat tiba di Indonesia dengan menunjukkan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya.