Kenapa Hakim tidak Pertimbangkan Kesalahan Prosedur Jaksa?
jpnn.com - JAKARTA--Tim penasihat hukum mantan Ketua DPD Irman Gusman menyayangkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pisana Korupsi yang tidak mempertimbangkan error in procedure dalam surat dakwaan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Fachmi, pengacara Irman, seharusnya error in procedure itu dipertimbangkan majelis hakim dalam mengambil putusan sela hari ini.
"Saya tidak mengerti secara teoritis dia (majelis) tidak mempertimbangkan error in procedure," kata Fachmi usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/11).
Dalam eksepsi sebelumnya, tim PH Irman menyebut ada 13 kesalahan prosedur penyidikan dan penuntutan Irman seperti dalam dakwaan JPU KPK.
Antara lain, soal pengabaian hak-hak Irman sebagai tersangka selama menjalani penyidikan di KPK.
Karena error in procedure dan beberapa materi keberatan lainnya, tim PH Irman menyatakan surat dakwaan JPU KPK cacat hukum.
Fachmi menegaskan, dilanjutkannya sidang ini ke pemeriksaan dan pembuktikan terkesan sangat dipaksakan.
Seharusnya, ujar Fachmi, majelis mempertimbangkan kekeliruan prosedur yang dituang dalam dakwaan jaksa sebelum mengambil putusan.