Kenapa Hakim tidak Pertimbangkan Kesalahan Prosedur Jaksa?
Fahmi menilai majelis tidak mengkaji secara mendalam sesuai teori hukum yang berlaku.
"Kalau teori hukum tidak dibalas dengan teori hukum dan hanya disimpulkan begitu saja, berarti ini memang dipaksakan untuk disidangkan," sesal Fachmi.
Sebelumnya, majelis menolak eksepsi tim PH Irman. Majelis menyatakan dakwaan JPU KPK sah.
"Mengadili, menolak eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Irman Gusman," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango dalam sidang putusan sela, Selasa (29/11).
Majelis meminta JPU melanjutkan sidang dan masuk ke agenda pembuktian.
Majelis meminta JPU menghadirkan saksi pada sidang lanjutan Selasa 13 Desember 2016 nanti. (boy/jpnn)