Kencani Siswi SMP, Anggota DPRD Dijerat Pasal Berlapis
Selasa, 11 Juni 2013 – 08:45 WIB
Ada juga pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Menurut dia, terdakwa diduga melakukan tipu muslihat, kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul. Dalam pasal itu, terdapat unsur anak dibohongi untuk tujuan seksual.
Terakhir, pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. Pasal itu cukup menjadi peluang terdakwa untuk mendapat hukuman ringan karena tidak ada ancaman hukuman minimal.(eko/c6/nw)