Kendaraan Berpelat Khusus dan Rotator tidak Sesuai Peruntukan Bakal Ditindak Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo mengatakan bahwa kendaraan berpelat nomor khusus yang menggunakan rotator akan ditindak tegas apabila melanggar peraturan lalu lintas.
"Apabila ada yang menggunakan lampu rotary dan pelat RHS yang melanggar peraturan lalu lintas maka kami akan proses sesuai hukum," katanya seusai Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya 2022 di Markas Polda Metro Jaya, Senin (13/6).
Dia menjelaskan penindakan ini dilakukan untuk menjawab keluhan warga mengenai arogansi pengguna kendaraan berpelat nomor khusus dan lampu rotary yang tidak sesuai peruntukan.
"Ini untuk menjawab keluhan masyarakat yang selama ini komplain terhadap arogansi para pengguna pelat khusus yang sering menggunakan rotator padahal tidak berhak," ujar Sambodo.
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1995 itu mengatakan bahwa yang berhak menggunakan lampu rotary dan pelat nomor khusus sudah diatur dalam undang-undang.
"Kalau anggota kami menemukan di jalan, dan tertangkap tangan, mohon maaf kami akan cabut pelat nomornya, kami akan cabut STNK-nya dan kami tindak," pungkas Sambodo. (mcr18/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?