Kendaraan Dinas Boleh Dipakai Lebaran
Senin, 30 Agustus 2010 – 13:22 WIB
Dijelaskan, ketika mengajukan izin, pengguna harus menyertakan alasan penggunaannya. Mereka akan menggunakan kendaraan ke mana dan berapa lama, harus disertakan dalam pengajuan izin tersebut. Nantinya, Wali Kota dipastikan akan mempertimbangkan apakah mengizinkan atau tidak berdasarkan kepentingan yang diajukan.
Menurut Widodo, kendaraan dinas dimaksud bukan hanya mobil milik Kepala SKPD misalnya. Namun, pengguna kendaraan dinas berupa motor juga wajib mengajukan izin, ketika menggunakan untuk kepentingan lain di luar kedinasan. "Mudik atau berlebaran adalah kepentingan di luar kedinasan. Jadi aturannya, mereka harus mengajukan izin untuk kepentingan itu," tambah mantan Kabag Hukum Pemkot Batu ini.