Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kenyang Disiksa, Setahun Lebih Tunggu Pengampunan Raja

Sabtu, 23 Januari 2010 – 02:39 WIB
Kenyang Disiksa, Setahun Lebih Tunggu Pengampunan Raja - JPNN.COM
LOLOS - Zuhaidi bin Asnawi (29, kaos hitam), TKI asal Lombok Timur, ketika tiba di kediamannya pekan lalu. Foto: Lombok Pos/JPNN.
"Saya benar-benar lupa apa yang terjadi. Tiba-tiba saya sudah berada di balai polis (kantor polisi, Red) dengan baju berlumuran darah. Selama ini saya tahu bahwa saya membunuh itu dari keterangan teman dan orang lain," ujar Adi.

Setelah peristiwa itu, Adi menjadi tersangka pembunuhan dan ditahan di penjara Sungai Buloh, Selangor, Malaysia. Selama tiga tahun dipenjara, dia tiga kali menjalani persidangan. Selama itu pula KBRI Kuala Lumpur tidak mengetahui kasus yang menimpa buruh migran tersebut. Akibatnya, dia menjalani proses hukum tanpa pendampingan pengacara yang berkualitas. "Waktu itu hidup seperti di neraka. Saya sudah kenyang disiksa dan dipukuli penjaga penjara," tuturnya.

Aktivis Migrant Care yang mendampingi Adi melalui hari-hari itu, Anis Hidayah, mengatakan bahwa awalnya adalah media di Indonesia yang berperan di balik proses hukum Adi. Sebab, setelah diekspos media massa Indonesia, barulah KBRI mencari tahu kronologi kasus Adi. Pada 26 Januari 2005, KBRI Kuala Lumpur mengirimkan surat resmi kepada keluarga Adi perihal kasus tersebut. "Dan, baru pada saat memasuki sidang keempat, KBRI mendampingi Adi, sekaligus menunjuk dua orang pengacara, yaitu Sulaimi Suloh dan Yasin," kata Anis.

Berdasar catatan Anis, pada 16 Februari 2005, kedua orangtua Adi, Zakiah dan Asnawi, didampingi sang kakak, Saiful, datang ke Malaysia. Setelah tiga hari di Malaysia, mereka belum bisa mengunjungi Adi di penjara karena kendala administratif dan protokoler KBRI. Beruntung, pada saat yang sama, Presiden  Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melakukan lawatan ke Malaysia.

Zuhaidi bin Asnawi dijatuhi vonis gantung di pengadilan Malaysia. Itu terjadi setelah TKI (Tenaga Kerja Indonesia) asal Lombok Barat tersebut dinyatakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close